Kasus Vina Cirebon
"Sumpah Pocong Itu Hak Mereka, Tapi Tak Ada Kekuatan Hukumnya," Begini Respon Keluarga Vina
Keluarga Vina Cirebon: Sumpah Pocong Itu Hak Mereka, Tapi Tak Ada Kekuatan Hukumnya
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Keluarga Vina menanggapi langkah Saka Tatal yang melakukan sumpah pocong terkait kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang menimpa Vina.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyatakan, bahwa meskipun sumpah pocong dilakukan, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
“Itu hak mereka mau sumpah pocong atau apapun, tidak ada larangan, ya kita biarkan saja apa yang sudah dilakukan, silahkan saja,” ujar Reza saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (10/8/2024).
Raden Reza juga menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai Rudiana, pihak lain yang terkait kasus ini, yang akan mengikuti jejak Saka Tatal dengan melakukan sumpah pocong.
Baca juga: Taklukkan Tour De Linggarjati 2024, Pesepeda Asal Kuningan Ini Targetkan Raih Medali Emas Porprov
"Untuk informasi Rudiana bakal sumpah pocong sendiri itu belum ada, malahan Hotman sendiri mempersilahkan jangan takut kalau mau sumpah pocong, jadi belum ada info mau sumpah pocong di depan Hotman Paris juga,” ucapnya.
Menurutnya, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.
“Kalau menurut kita sumpah pocong ini hanya budaya, Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan."
"Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama, di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak,” jelas dia.
Baca juga: Tour De Linggarjati 2024 Disambut Antusias Pesepeda, Mulai Individual Road Race hingga Pra Youth
Meskipun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.
"Meskipun sudah sumpah pocong, kami tetap meyakini pembunuhan berencana dan pemerkosaan, karena kita berpegang pada keputusan akhir yang sudah inkrah, walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya,” katanya.
Selain itu, Raden Reza juga menyoroti kemunculan banyak saksi baru dalam kasus ini, yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Baca juga: Maluku Utara dan Kalimantan Utara Wajib Tahu, Begini Cara Beli Pertalite Subsidi Pakai QR Code
"Apalagi banyak saksi baru bermunculan, saya suka bingung, tapi tetap semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan, silahkan buktikan di pengadilan, bukan bikin statmen di sana sini seperti ini seperti itu, silahkan di pengadilan, biar fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.
Dengan demikian, keluarga Vina tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku, terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak lain di luar pengadilan.
Seperti diketahui, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Membelah 180,58 Kilometer, 40 Desa di Bumi Ronggolawe Tuban Terkoyak Tol Demak-Tuban
| Bukan Sekadar Nikah Pesanan, Sosiolog Sebut Kasus Vina Cirebon Alarm Bahaya Human Trafficking |
|
|---|
| Disnaker Cirebon Bongkar Fakta di Balik Kasus 'Pengantin Pesanan': Ini Bukan Kewenangan Kami, Tapi… |
|
|---|
| Nama-Nama Agen Lokal Mencuat di Kasus Vina Cirebon: Diduga Libatkan Jaringan Penghubung ke China |
|
|---|
| Dari Cirebon ke China, Mimpi Nikah Berubah Jadi Mimpi Buruk, Pengakuan Vina Bikin Merinding |
|
|---|
| Terungkap! Vina Cirebon Diduga Dijebak di China, Tanda Tangan Sekali Langsung Jadi Istri Tanpa Sadar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Raden-Reza-Pramadia.jpg)