Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api

Detik-detik Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Mobil Damkar di Indramayu, Begini Respon PT KAI

KAI Sesali Peristiwa Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil Pemadam Kebakaran di Indramayu

Istimewa
Kondisi mobil pemadam kebakaran Indramayu usai tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - PT KAI angkat bicara mengenai peristiwa tabrakan kereta api kontra mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Indramayu.

Kejadian ini tepatnya terjadi di perlintasan sebidang di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB dini hari tadi.

KAI mengaku menyesalkan peristiwa tersebut bisa terjadi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kereta Api Harus Didahulukan, Imbas Kecelakaan Maut Kereta Vs Mobil Damkar

Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menilai, kecelakaan seperti itu sebenarnya bisa dihindari. Caranya, sang pengemudi betul-betul memiliki kesadaran akan keselamatan.

“Kereta api harus didahulukan untuk melintas. Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Zainul menyampaikan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Baca juga: Lampu Kabut Pecah, 2 Perjalanan Kereta Api Molor, Begini Kondisi Terkini Kecelakaan Maut Indramayu

Sebab, lanjut dia, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan, dimana ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, lanjut Zainul, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur soal regulasi tersebut.

Baca juga: Benarkah Mobil Damkar Terobos Palang Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup? Begini Kata PT KAI

Ia menjelaskan, pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta isyarat lainnya yang menandakan kedatangan kereta api.

“Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar dia.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kereta Api Harus Didahulukan, Imbas Kecelakaan Maut Kereta Vs Mobil Damkar

PT KAI pun dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terutama saat akan menyeberangi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar dia.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved