Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka Segera Disidang

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka segera disidang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, segera menjalani persidangan.

Mereka adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA); Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta; dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat.

Saat ini, menurut dia, berkas ketiga tersangka masih dalam proses penyusunan dakwaan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan Tahap II, kemudian perkaranya disidangkan.

"Setelah penuntut umum menyempurnakan dakwaannya, perkara ini segera disidangkan," ujar M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan, proses pelimpahan tersebut sudah sesuai aturan, karena secara administratif registrasi penuntutannya berada di Kejari Majalengka.

Namun, pihaknya mengakui, proses persidangan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.

Selain itu, tim JPU untuk persidangan juga bakal disiapkan Kejati Jabar sesuai asal pelimpahannya, karena Kejari Majalengka hanya sebatas teregistrasi dalam penuntutannya.

"Tapi, kami dari Kejari Majalengka tetap akan membantu tim JPU yang disiapkan Kejati Jabar dalam penanganan (persidangan) perkara ini," kata M Ridwan Dermawan.

Diketahui, setelah pelaksanaan Tahap II tersangka INA dan AN ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni - 15 Juli 2024, sedangkan tersangka M tidak ditahan.

Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih.

Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasih Diserahkan ke Kejari Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved