Idul Adha

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Begini Menurut Hukum dan Dalilnya

Pada momen tersebut, sejumlah umat muslim berkurban hewan ternak mulai dari kambing hingga sapi.

TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di rumah Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari di Kecamatan Kuningan, Selasa (20/7/2021). 

2. Kurban Karena Nadzar

Kurban karena nadzar termasuk kurban yang hukumnya wajib.

Oleh sebab itu, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.

Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved