Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saksi Kasus Vina dan Eki Ini Didatangi LPSK, Terima Tawaran Perlindungan, Apakah Ada yang Mengancam?

Saksi ini ikut mengevakuasi Vina dan Eki di TKP. Ia mengangkat tubuh korban ke mobil yang membawa korban ke rumah sakit.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan bertujuan untuk menawarkan perlindungan kepada Suroto.

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.

"Dengan obrolan yang singkat dan saya diberi kesempatan untuk berpikir, saya pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ucapnya.

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

"Saya sampai saat ini alhamdulillah belum ada yang neror (terkait kesaksian saya dalam kasus Vina dan Eki)."

"Nah saya pun siap jika memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian ulang dalam kasus ini," jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK untuk segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang nelpon terus menerus, neror langsung hubungi saya gitu," katanya.

Suroto menyetujui penawaran dari LPSK karena menyadari bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian besar dan penting untuk memastikan kesaksiannya diterima dengan baik. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved