PPDB

Klik Link ppdb.jabarprov.go.id Buat Daftar PDDB 2024, Dibuka Hari Ini, Akses di HP

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jabar 2024.

ig
Panduan Pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SD/SMP/SMA/SMK, Mulai Login di ppdb.jabarprov.go.id 

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilaksanakan serentak se-Indonesia pada Juni 2024 mendatang.

Seleksi nasional bidang pendidikan pada bangku sekolah tersebut diketahui akan dibuka pada tanggal 6 hingga 10 Juni mendatang, diberbaga daerah, salah satunya adalah Jawa Barat.

Adapun sebelum waktu yang telah ditentukan untuk pembukaan tersebut, para peserta diharapkan untuk bisa mengakses laman yang telah disediakan pemerintah pada daerah masing-masing.

Bagi peserta yang berada di Jabar diminta mengunjungi link ppdb.jabarprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jabar 2024.

Sebelum masuk ke tata cara, simak jadwal PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Baca juga: PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap 1 Dimulai Hari Ini, Berikut Jalur-jalurnya dan Syarat-syaratnya

Jadwal PPDB Jabar 2024

Pendaftaran PPDB Jabar dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Jalur masuk PPDB Jabar di tahun sebelumnya meliputi jalur reguler atau zonasi, prestasi akademik dan non-akademik, pindah orang tua, hingga jalur afirmasi.

Pada tahun lalu, pendaftaran dimulai bulan Juni. Apabila tahun ini tidak ada perubahan, maka orangtua dan calon siswa bisa bersiap menjelang Juni 2024.

Syarat usia PPDB Jabar SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sehingga calon peserta didik yang mau mendaftar PPDB Jabar 2024 wajib memenuhi kriteria usia tersebut. Berikut syarat calon peserta didik untuk mengikuti PPDB Jabar 2024:

Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

1. Lulus Sekolah Menenga h Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun ber jalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved