Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kabar Terbaru Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum memberikan penjelasan mengenai proses praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pegi Setiawan (27) melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa apakah proses penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum.

"Untuk praperadilan akan menjadi langkah hukum yang kami lakukan untuk memberi kepastian hukum, apakah proses penangkapan Pegi Setiawan sudah sesuai ranah hukum atau engga," ujar Yudia Alamsyach, selaku kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Senin (3/6/2024).

Menurut Yudia, tim hukumnya tidak gegabah dalam menyusun atau mengajukan praperadilan.

Mereka akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat penahanan dan penangkapan dari tahun 2016-2017.

"Makanya kami tidak gegabah dalam menyusun atau mengajukan praperadilan, karena perkara ini bukan hanya kita asal mengajukan."

"Modal surat penahanan, penangkapan kita ajukan, tapi dokumen-dokumen yang flashback di tahun 2016-2017 itu harus kita tetap dapatkan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa banyak faktor yang harus dikaji sebelum mengajukan praperadilan.

"Terkait putusan, penangkapan terdahulu, jadi banyak faktor yang harus kita kaji, karena kita tidak main-main dengan praperadilan ini," jelas dia.

Yudia optimistis dengan proses yang masih panjang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan gugatan praperadilan yang sempurna.

"Jadi karena kami menilai, proses yang masih panjang dan kami pun masih mempunyai banyak waktu untuk mempersiapkan gugatan praperadilan yang kira-kira sempurna," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Saksi Istimewa untuk Pegi Setiawan, Tahu Kronologi Kejadian, Bisa Bebaskan Pegi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved