Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, 3 Teman Pegi Setiawan Diperiksa Hingga Malam, Ditanya Puluhan Pertanyaan
Mereka di antaranya ditanya soal keberadaan Pegi Setiawan saat malam kejadian.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga rekan kerja Pegi Setiawan alias Perong, diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (31/5/2024).
Ketiga rekan kerja Pegi itu yakni Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil dan Suparman.
Ketiganya diperiksa sejak pukul 16.30 WIB dan baru ke luar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 22.30 WIB.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi mengaku mendampingi langsung pemeriksaan salah satu saksi yakni Bondol.
Sedangkan dua saksi lainnya, didampingi kuasa hukum lain.
"Saya dampingi Bondol, karena dia yang tahu persis pada saat kejadian Pegi ada di mana," ujar Toni, saat ditemui seusai pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jumat (31/5/2024) malam.
Dikatakan Toni, setiap saksi diperiksa di ruangan terpisah.
Rata-rata, kata dia, setiap saksi dicecar dengan 30an pertanyaan.
"Rata-rata 30 sampai 35 pertanyaan ya, seputar posisi Pegi pada saat kejadian 27 Agustus 2016," katanya.
Menurutnya, Bondol dengan lancar menjawab semua pertanyaan penyidik mulai dari Bondol dihubungi Pegi untuk bekerja di Bandung hingga Pegi mengantarkan Bondol ke angkot untuk pulang ke Cirebon.
"Pertanyaan penyidik lebih detail, mulai dari siapa yang menghubungi, Bondol ke Bandung dihubungi Pegi bagaimana ngomongnya, kemudian sampai Bandung tanggal berapa, kemudian turun di mana, naik angkot berapa kali, kemudian sampai di bedeng, bertemu siapa saja," katanya.
Sampai pada akhirnya, kata dia, Bondol juga menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Bondol meminta antar Pegi hingga naik angkot untuk pulang ke Cirebon.
"Seminggu kemudian tanggal 27 Agustus 2016, diantarlah oleh Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah di Bandung," ucapnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB 27 Agustus 2016, kata dia, saat Bondol sudah tiba di Cirebon, Bondol melihat ada kerumunan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
"Bondol menjumpai kerumunan yang diduga kecelakaan dan beberapa hari kemudian ternyata itu pembunuhan (Vina dan Eky)," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Punya Ongkos ke Bandung
| PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
|
|---|
| PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.