Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, 3 Teman Pegi Setiawan Diperiksa Hingga Malam, Ditanya Puluhan Pertanyaan

Mereka di antaranya ditanya soal keberadaan Pegi Setiawan saat malam kejadian.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi di Polda Jabar. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga rekan kerja Pegi Setiawan alias Perong, diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (31/5/2024). 

Ketiga rekan kerja Pegi itu yakni Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil dan Suparman.

Ketiganya diperiksa sejak pukul 16.30 WIB dan baru ke luar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 22.30 WIB. 

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi mengaku mendampingi langsung pemeriksaan salah satu saksi yakni Bondol.

Sedangkan dua saksi lainnya, didampingi kuasa hukum lain. 

"Saya dampingi Bondol, karena dia yang tahu persis pada saat kejadian Pegi ada di mana," ujar Toni, saat ditemui seusai pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jumat (31/5/2024) malam. 

Dikatakan Toni, setiap saksi diperiksa di ruangan terpisah.

Rata-rata, kata dia, setiap saksi dicecar dengan 30an pertanyaan. 

"Rata-rata 30 sampai 35 pertanyaan ya, seputar posisi Pegi pada saat kejadian 27 Agustus 2016," katanya.

Menurutnya, Bondol dengan lancar menjawab semua pertanyaan penyidik mulai dari Bondol dihubungi Pegi untuk bekerja di Bandung hingga Pegi mengantarkan Bondol ke angkot untuk pulang ke Cirebon.

"Pertanyaan penyidik lebih detail, mulai dari siapa yang menghubungi, Bondol ke Bandung dihubungi Pegi bagaimana ngomongnya, kemudian sampai Bandung tanggal berapa, kemudian turun di mana, naik angkot berapa kali, kemudian sampai di bedeng, bertemu siapa saja," katanya. 

Sampai pada akhirnya, kata dia, Bondol juga menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Bondol meminta antar Pegi hingga naik angkot untuk pulang ke Cirebon.

"Seminggu kemudian tanggal 27 Agustus 2016, diantarlah oleh Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah di Bandung," ucapnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB 27 Agustus 2016, kata dia, saat Bondol sudah tiba di Cirebon, Bondol melihat ada kerumunan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. 

"Bondol menjumpai kerumunan yang diduga kecelakaan dan beberapa hari kemudian ternyata itu pembunuhan (Vina dan Eky)," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Punya Ongkos ke Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved