Bank BPR Indramayu
Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar Kembali Sehat, Begini Skema yang Dilakukan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar menjadi bank normal.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar menjadi bank normal.
Bank ini sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK karena kondisinya yang tidak kunjung membaik.
Karena kondisi tersebut, LPS turun tangan untuk melakukan penanganan pada 12 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton
Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS melakukan berbagai upaya penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar.
Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Cipedes Kabupaten Bandung
Antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar untuk menjadi investor.
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono kepada Tribuncirebon.com, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Desa Tlogorejo Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terbeton
Didik menyampaikan, penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi.
Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dan seluruh stakeholder.
Kolaborasi ini menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar.
“Kami mengharapkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,” ujar dia.
Baca juga: Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui
“Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” lanjut Didik Madiyono.
Didik menyampaikan, diketahui, Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024.
BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).
Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton
Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.
Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya mencapai Rp 25 miliar.
“Bersamaan dengan pemberitahuan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS, yaitu menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank,” ujar dia.
Baca juga: 1 Desa di Kecamatan Sruweng Kebumen Tersapu Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap, 15 Kecamatan Terbeton
Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.
“Penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar sebesar Rp 39 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton
Didik menyampaikan, dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen.
“Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” ucap dia.
Caption; Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono. Istimewa
Harga Emas Terus Naik, Diprediksi Tembus Rp 2,5 Juta Per Gram Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Menikmati Nikmatnya Kuliner di Wasesa Segara Coffee Cabin yang Ada di Bibir Waduk Darma Kuningan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kompak Melonjak |
![]() |
---|
Ada Objek Wisata 'Baru' di Bibir Waduk Darma Kuningan, Tiket Masuk Gratis, Renang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 3,8 Juta, Pemuda di Arjawinangun Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.