Bank BPR Indramayu

Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar Kembali Sehat, Begini Skema yang Dilakukan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar menjadi bank normal.

Istimewa
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar menjadi bank normal.

Bank ini sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK karena kondisinya yang tidak kunjung membaik.

Karena kondisi tersebut, LPS turun tangan untuk melakukan penanganan pada 12 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton

Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS melakukan berbagai upaya penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar.

Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Cipedes Kabupaten Bandung

Antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar untuk menjadi investor. 

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono kepada Tribuncirebon.com, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Desa Tlogorejo Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terbeton

Didik menyampaikan, penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi. 

Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dan seluruh stakeholder. 

Kolaborasi ini menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar. 

“Kami mengharapkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,” ujar dia.

Baca juga: Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui

“Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” lanjut Didik Madiyono.

Didik menyampaikan, diketahui, Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved