Kasus Vina Ramai Lagi
Polda Jabar Akhirnya Tunjukkan Pegi Setiawan ke Publik, Yakin Tak Salah Tangkap
Pegi Setiawan ditunjukkan oleh Polda Jabar untuk pertama kalinya sejak ditangkap.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik.
Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Saat dihadirkan dalam juma pers, Pegi alias Perong terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol ke belakang serta dikawal anggota polisi.
Sosok Pegi ini sesuai dengan foto yang beredar di media sosial (medsos).
Pegi diringkus Polisi pada Selasa 22 Mei 2024 di kawasan Kopo, Bandung.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya yakin bahwa Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi Setiawan tidak dikabulkan.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah."
"Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Sugianti menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal dan bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu, seharusnya penyelidikannya di-nol-kan lagi (dimulai dari awal)."
"Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka, kita juga kaget makanya seperti itu," ucapnya.
Sugianti juga mengungkapkan, keyakinannya bahwa Pegi tidak bersalah berdasarkan kejadian pada tahun 2016.
Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.
"Insya Allah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan, padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik Pegi ini ada di Bandung," ucap dia.
Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang Pegi ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.
"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016, kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa (21/5/2024) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di wilayah Bandung.
Ditangkapnya Pegi disebut merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.
Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui Humas," ucapnya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Belum Lihat Pegi Setiawan yang Ditangkap, Tunggu Informasi dari Polda
pembunuhan Vina
Vina Cirebon
tersangka kasus Vina
Pegi Setiawan
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Bandung
| Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
|
|---|
| Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
|
|---|
| Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
|
|---|
| Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.