Kasus Vina Ramai Lagi
Ditangkap Polisi Gegara Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Merasa Jadi Tumbal Orang-orang Penting
Pegi Setiawan merasa menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Vina. Ia ditangkap kemarin.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kartini (48) tak kuasa menahan haru saat bertemu anaknya, Pegi Setiawan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina yang ditangkap oleh Polda Jabar.
Anaknya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Pertemuan tersebut terjadi di Polda Jabar sehari setelah Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung, Jawa Barat.
Dalam momen tersebut, Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian.
"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," ujar Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.
Kartini, istri dari Rudi (55), mengingatkan Pegi untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya."
"Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pegi juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini, mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.
"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."
"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," ujar Pegi, sebagaimana dituturkan oleh Kartini.
Pegi merasa dirinya hanya menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini.
Kartini juga menegaskan, bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina terjadi pada tahun 2016, Pegi tidak berada di Cirebon.
"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan, dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujarnya.
Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.
Sebelumnya, rumah yang sejak kecil menjadi tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, RT 2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah pernah didatangi polisi pada tahun 2016, dua hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
Hal ini terungkap dalam keterangan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).
Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.
Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.
Sugianti mengungkapkan kekecewaannya karena penggeledahan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai kuasa hukum.
Di mana, saat ia sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP," ujar Sugianti.
"Kami baru bisa BAP pukul 20.00 WIB, padahal dari pukul 09.00 WIB sudah ada di sana," kata dia.
Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.
Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.
"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.
Sugianti menegaskan, bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.
Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.
"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.
Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.
"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.
Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca juga: Film Vina Sebelum 7 Hari Tak Sesuai Fakta Persidangan, Praktisi Hukum: Harus Ditarik dari Peredaran
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.