Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Apa Peran Pegi, DPO 8 Tahun Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon? Ini Kata Polisi

Setelah buron selama hampir delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diringkus Polisi.

Istimewa
Pengumuman DPO yang dikeluarkan Polda Jabar terkait perampasan nyawa dan rudapaksa Vina gadis Cirebon di tahun 2016. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Setelah buron selama hampir delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diringkus Polisi.


Pegi merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016. Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 


Jules belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky. 

Baca juga: Breaking News: Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Polda Jabar


"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).


Saat disinggung apakah Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Jules mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.


"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang ini masih pendalaman kalau ada info ini akan disampaikan," ucapnya.


Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.


Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.


Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky berhasil diringkus jajaran Polda Jabar setelah buron hampir delapan tahun. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. 


"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).


Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus. Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 


"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved