Kasus Vina Ramai Lagi
3 DPO Pembunuhan dan Rudapaksa Vina Cirebon Akan Tak Bisa Tidur, Diburu Polisi Hingga Tertangkap
Polisi terus mencari keberadaan tiga DPO kasus perampasan nyawa dan rudapaksa terhadap Vina yang terjadi tahun 2016.
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Peristiwa mengenaskan yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky tahun 2016 kembali mencuat.
Ini setelah kasus tersebut diangkat ke layar lebar lewat judul film Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu, terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Polisi pun telah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah diadili di Pengadilan.
Namun, ternyata kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Kata Kades Banjarwinangun
Dalam rilis yang disampaikan kepolisian dan diunggah di Instagram resmi Humas Polda Jabar, @humaspoldajabar pada Selasa (14/5/2024) menyebutkan bahwa 3 pelaku kasus pembunuhan Vina kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam unggahan itu, ketiga pelaku bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Ketiganya juga tercatat sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Selain alamat, unggahan tersebut juga menyertakan ciri-ciri ketiga pelaku tersebut.
"DPO, untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, diserahkan ke Dit Reskrim Um Polda Jabar," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribun, Rabu (15/5/2024).
Kini usai nama desa itu sudah mencuat, Tribun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman.
Ditemui di kantornya, Sulaeman menyebut, bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait ada tiga orang yang tercatat sebagai warganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina.
Informasi ini diterima semalam dan langsung disebarkan kepada seluruh RT dan RW di desa tersebut.
"Ya kami sudah mendapatkan informasi itu (semalam) terkait 3 pelaku yang kini masuk ke dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi yang katanya berasal dari Desa Banjarwangunan," ujar Sulaeman.
Ia menjelaskan, bahwa informasi mengenai ciri-ciri tiga pelaku tersebut telah disampaikan kepada 46 RT dan 9 RW di Desa Banjarwangunan dengan harapan ada yang mengenali mereka.
Namun, Sulaeman menegaskan bahwa identitas tiga pelaku tersebut belum bisa dipastikan sebagai warga Banjarwangunan.
"Sampai sekarang informasi tersebut belum fiks, bahwa 3 pelaku itu warga Banjarwangunan (karena sampai sekarang kami juga masih mencari juga siapa 3 pelaku yang berasal dari Desa Banjarwangunan ini)," ucapnya.
Sulaeman juga mengakui, informasi mengenai tiga warganya yang masuk DPO diketahui dari media.
Hingga saat ini, pihak desa belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait status DPO tiga warganya.
"Nah, setelah informasi itu saya dapat semalam dan langsung saya infokan ke RT RW, belum ada nih surat dari kepolisian maupun sebagainya secara resmi gitu maksudnya," jelas dia.
Sementara, menurutnya, Bhabinkamtibmas setelah juga telah menghubungi dirinya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Alasan Keluarga Setuju Kisah Vina Difilmkan
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, Vina: Sebelum 7 Hari , dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Namun, tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.
Sementara, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
Marliana (33), kakak almarhumah Vina, memberikan tanggapannya saat ditemui di rumahnya di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Ia mengaku merasa sedikit lega mendengar bahwa polisi kembali bergerak untuk menangkap para pelaku.
"Ya, saya sudah mendengar berita bahwa polisi sudah bergerak memburu pelaku."
"Sedikit bahagia, berarti tujuan kami memfilmkan kasus ini agar tidak tenggelam sesuai harapan," ujar Marliana, pada Rabu (15/5/2024).
Marliana juga menceritakan bagaimana keluarga awalnya menolak saat didatangi tim produksi film yang ingin mengangkat kasus Vina ke layar lebar.
"Awalnya kami menolak karena akan membuka luka kami lagi," ucapnya.
Namun, setelah berdiskusi lebih lanjut, keluarga akhirnya setuju untuk membuat film tentang Vina.
"Setelah keluarga berdiskusi, akhirnya kami setuju untuk membuat film tentang Vina."
"Persetujuan itu kami sampaikan di pertemuan ketiga atau keempat dengan tim film," ujar dia.
Tujuan utama dari persetujuan tersebut adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat bahwa kasus ini belum selesai dan membutuhkan perhatian lebih.
"Tujuan kami menyetujui pembuatan film ini adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar tidak menutup mata, karena kasusnya belum selesai," katanya.
Marliana juga mengungkapkan harapan keluarganya agar polisi segera menangkap para pelaku dan mempublikasikan identitas mereka di media.
"Harapan keluarga sekarang adalah agar polisi segera menangkap para pelaku dan mempublikasikan wajah-wajah mereka di media," ujarnya.
Baca juga: Tayang Seminggu Lalu, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sudah Ditonton 3 Juta Orang, Ini Kata Keluarga Vina
pembunuhan Vina
Vina: Sebelum 7 Hari
Polda Jabar
Cirebon
Desa Banjarwangunan
Mundu
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.