Kasus Kekerasan Seksual Terhadap NM di Cirebon Berjalan Hampir Setahun, Terduga Pelaku Kini DPO

Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah 11 tahun berinisial NM masih ditangani Polres Cirebon Kota.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Pelapor, Prof Henry Indraguna (jas hitam) mengunjungi Polres Cirebon Kota dan bertemu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dan jajaran untuk audiensi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami bocah 11 tahun berinisial NM, Jumat (26/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah 11 tahun berinisial NM masih ditangani Polres Cirebon Kota.


Kasus ini sudah berjalan hampir setahun lalu usai keluarga korban melapor ke pihak berwajib pada bulan Juni 2023.


Karena sudah hampir satu tahun tersebut, keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya mendatangi Polres Cirebon Kota pada Jumat (26/4/2024).


Kuasa Hukum Pelapor, Prof Henry Indraguna dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mengatakan, pihaknya diterima baik oleh jajaran Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Sudah Tangani 41 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak


Audiensi pun berjalan baik, terutama membahas perkembangan status terduga pelaku yang kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Jadi, saya kuasa hukum dari H (40) selaku pelapor atau ibu dari korban NM."


"Pada hari ini kami berkunjung ke Polres Cirebon Kota, menanyakan terkait perkembangan perkara yang dialami anak NM."


"Alhamdulillah, diterima baik oleh jajaran Polres Cirebon Kota. Hasil pertemuan tadi, perkembangannya memang status SNA (52) sudah ditetapkan tersangka," ujar Henry saat jumpa pers kepada awak media, Jumat (26/4/2024).


Terungkap fakta bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2024 lalu.


Namun usai ditetapkannya tersebut, terduga pelaku justru tidak diketahui keberadaannya dan kini dalam pencarian pihak kepolisian.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian."


"(Tentu), kami berharap segera ditangkap dan melakukan klarifikasi hak jawab agar semuanya terjawab, karena bagaimanapun juga SNA ini masih tersangka, sehingga kami hormati asas praduga tak bersalahnya," ucapnya.


Namun, jika memang terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, pihaknya berharap terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.


Sehingga, keluarga korban bisa tenang.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved