Begini Kronologi Kasus Kekerasan Seksual kepada Bocah 11 Tahun di Cirebon Berjalan Hampir Setahun

hasil keterangan yang didapat, aksi bejat terduga pelaku sudah dilakukannya sebanyak 7 kali sampai berusia 10 tahun tersebut.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Pelapor, Prof Henry Indraguna (jas hitam) mengunjungi Polres Cirebon Kota dan bertemu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dan jajaran untuk audiensi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami bocah 11 tahun berinisial NM, Jumat (26/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Begini kronologi dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami bocah 11 tahun berinisial NM di Kota Cirebon.

Pada Jumat (26/4/2024), keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya mendatangi Polres Cirebon Kota.

Kedatangannya guna mengetahui perkembangan kasus tersebut yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Selain membeberkan hasil pertemuan dengan jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dan Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Kuasa Hukum Pelapor, Prof Henry Indraguna dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak dari kliennya.

"Terkait kronologi awal, pada tanggal 14 September 2014, Ibu korban, HF selaku pelapor atas korban inisial NM, itu menikah dengan saudara SNA (terduga pelaku)," ujar Henry kepada awak media, Jumat (26/4/2024).

Pada saat pernikahan ini, HF membawa seorang anak NM dari mantan suami sebelumnya.

NM pun resmi memiliki ayah sambung yang sekarang menjadi permasalahan.

"Jadi anak bawaan saat pernikahan, jadi pelaku ini bapak sambung ( ayah tiri, Red)," ucapnya.

Saat pernikahan juga, lanjut Henry, NM saat itu masih berumur 1 tahun 11 bulan.

Adapun pernikahannya keduanya hanya berlangsung secara siri.

"Nah sekiranya 9 tahun kemudian, pada tanggal 19 Mei 2023, NM ini sudah berusia 10 tahun dan memberanikan diri menceritakan kepada ibu korban terkait perlakuan ayah sambungnya."

"Bahwa, anak sambungnya diduga sudah melakukan melecehkan seksual dan memperkosa," jelas dia.

Yang membuat tercengang, NM ternyata sudah mendapatkan perlakuan bejat ayah sambungnya itu sejak berusia 7 tahun.

Atau hasil keterangan yang didapat, aksi bejat terduga pelaku sudah dilakukannya sebanyak 7 kali sampai berusia 10 tahun tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved