Kapolresta Pimpin Langsung Penggerebekan Pengepul Togel di Cirebon, Omzetnya Puluhan Juta Per Hari
Penggerebakan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polresta Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Respons cepat diberikan jajaran Polresta Cirebon terhadap aduan warga terkait pengepul togel.
Pada Kamis (25/4/2024) dini hari, jajaran Polresta Cirebon di bawah pimpinan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni langsung menggerebek markas pengepul togel yang diduga beroperasi di Kecamatan Ciledug.
Menurut laporan, kegiatan perjudian togel di lokasi tersebut diketahui mampu menghasilkan puluhan juta rupiah per harinya.
"Tadi malam, kami melakukan penggerebekan terhadap markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, sesuai dengan aduan warga," ujar Sumarni saat dikonfirmasi oleh Tribun, pada Kamis (25/4/2024).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengepul togel yang dikenal dengan inisial RN (51).
Tanpa membuang waktu, RN langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, ditangkap di rumahnya di wilayah Ciledug," ucapnya.
Petugas juga melakukan penyisiran menyeluruh terhadap rumah milik pengepul tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil menyita seperangkat alat judi, rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.
"Selain itu, dalam penggerebekan ini kami juga berhasil menyita 71 botol minuman keras (miras) dari kediaman RN."
"Jenis miras yang diamankan termasuk 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa dan 6 botol bir Guinness," jelas dia.
Sumarni mengungkapkan, bahwa pendapatan harian dari bisnis togel tersebut mencapai Rp 30 juta.
Adapun bagi pemasang, mereka langsung melakukan setoran tunai kepada pelaku.
"Kami juga mengetahui bahwa bandar utama beroperasi di Bandung," katanya.
Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Sumarni menegaskan, bahwa RN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Langkah cepat ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas berbagai kejahatan di masyarakat, termasuk perjudian togel, peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.
Baca juga: 2 Pelaku Judi Togel Diamankan di Kecamatan Gegesik, Polresta Cirebon Ungkap Modus Penjualan Nomor
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Solusi Untuk Masalah BPJS di Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
KONI Kabupaten Cirebon Kebut Konsolidasi, Bidik 25 Medali Emas di BK Porprov Jabar 2025 |
![]() |
---|
Niat Sembuhkan Istri Lewat Pengobatan Gaib, Warga Kaliwedi Cirebon Malah Kena Tipu Rp 110 Juta |
![]() |
---|
Pasar Lesu, Petani Mundur! DBHCHT Bikin Tembakau Cirebon Bergairah Lagi Pakai Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.