Selebritis
Akhirnya Bharada Eliezer Nikahi Sang Kekasih, Ronny Talapessy jadi Saksi Pemberkatan
Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada Sabtu (20/4/2024) hari ini.
Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dilangsungkan di Manado, Sulawesi Utara.
"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," kata kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu.
Bharada Richard resmi meminang kekasihnya yang lama bernama Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.
"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar kliennya ini bisa lancar menjalani rumah tangga bersama istrinya tersebut.
"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ungkapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Setelah menjalani masa penahanannya tersebut, Bharada Richard diketahui kembali menjadi bertugas menjadi anggota kepolisian.
Hal ini berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadapnya selesai dilakukan.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews
Diasuh Baim Wong, Kiano dan Kenzo Lupa Sosok Ibu, Paula Verhoeven Sakit Hati |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ditahan Polisi Berseteru dengan Bos Skincare, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Putri Anne Bongkar Alasan Lepas Hijab Sebut Arya Saloka dan Inisial A, Sindir Amanda Manopo? |
![]() |
---|
Inilah Nama Anak Pertama Mahalini Dibocorkan Orang Terdekat Rizky Febian |
![]() |
---|
Momen Verrel Bramasta saat Rapat DPR Disorot, Tampil Percaya Diri hingga Mahir Berbahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.