Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ditahan Selama 20 Hari

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

|
Tribunnews.com/Ashri
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM- Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Dia ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi.

Selain itu, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).


Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Kejagung sudah menemukan cukup alat bukti sehingga status Harvey Moeis sebelumnya merupakan saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis tersebut? ini rangkumannya.

Berperan Koordinir Perusahaan Terkait Penambangan Timah Liar
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved