Tahun 2024, Baznas Kabupaten Majalengka Targetkan Himpun Zakat Fitrah Rp 2,7 Miliar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menargetkan untuk menghimpun zakat fitrah hingga Rp 2,7 miliar.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Baznas Majalengka, Agus Yadi Ismail 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menargetkan untuk menghimpun zakat fitrah hingga Rp 2,7 miliar.


Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, mengatakan, target itu merupakan zakat fitrah yang dihimpun dari masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.


Menurut dia, target tersebut juga meningkat dibanding perolehan zakat fitrah yang dihimpun Baznas Kabupaten Majalengka pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Ajak Santri Berwirausaha, Baznas Majalengka Distribusikan Bantuan Gerobak ke Pondok Pesantren


"Insyaallah, pada tahun ini kami menargetkan bisa menghimpun zakat fitrah hingga Rp 2,7 miliar," kata Agus Yadi Ismail saat ditemui di Baznas Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (22/3/2024).


Pihaknya mengaku optimistis target itu bakal tercapai, karena meyakini niat baik untuk mengelola zakat, dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan akan dimudahkan Allah Swt.


Ia mengatakan, Baznas Kabupaten Majalengka juga menggandeng Unit Pengelola Zakat (UPZ) di seluruh kecamatan hingga desa-desa di Kabupaten Majalengka.


Selain itu, UPZ tingkat OPD di lingkungan Pemkab Majalengka pun turut dilibatkan untuk memaksimalkan penghimpunan zakat fitrah dari kalangan ASN.


"Kami meyakini, seluruh persiapan yang telah dilakukan akan memaksimalkan perolehan zakat fitrah yang dihimpun dari masyarakat maupun ASN di Majalengka," ujar Agus Yadi Ismail.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Majalengka, Ini Hasil Keputusan Baznas


Ia menyampaikan, Baznas Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil rapat pleno bersama pihak terkait, dan pemerintah daerah.


Adapun besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka pada tahun ini sesuai hasil rapat pleno ialah 2,7 kilogram beras atau apabila dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp 37800.


"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik sesuai hasil survei tim kami bersama Disperindag Kabupaten Majalengka, yakni Rp 14 ribu perkilogram," kata Agus Yadi Ismail.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved