Ramadhan 2024

Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Majalengka, Ini Hasil Keputusan Baznas

Besaran zakat fitrah untuk wilayah Majalengka di bulan Ramadhan tahun ini.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
(net)
Ilustrasi Zakat Fitrah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Majalengka dengan pihak-pihak terkait.

Menutut dia, rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka ialah mencapai 2,7 kilogram beras atau apabila dikonversikan Rp 37.800.

"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik, yakni sebesar Rp 14 ribu per kilogram," kata Agus Yadi Ismail saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan, penetapan harga beras tersebut juga berdasarkan hasil survei Baznas dan Disperdagin Kabupaten Majalengka di sejumlah pasar di Kabupaten Majalengka.

Selain itu, pihaknya mengakui dalam Surat Al Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa untuk bersedekah atau
mengeluarkan sesuatu untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk.

Karenanya, dipilih harga beras terbaik saat Baznas Majalengka melaksanakan rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah pada Januari 2024 untuk dijadikan acuan.

"Muzakki yang akan mengeluarkan zakat fitrah uang sebagai pengganti beras 2,7 kilogram ialah sebesar Rp 37.800, dan keputusan ini sudah disepakati semua pihak," ujar Agus Yadi Ismail.

Ia menyampaikan, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan juga mengacu pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.

Karenanya, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap muzakki diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang terbaik, dan jumlahnya satu sha' yang apabila dikonversi menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.

"Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim saat menjelang Idulfitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari," kata Agus Yadi Ismail.

Baca juga: Lebih Afdal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Atau Beras? Ini Kata Baznas Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved