Semua Fraksi di DPRD Menolak, Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Gagal Disahkan
Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan setelah semua fraksi di DPRD Kota Cirebon menolak pengesahannya.
Dalam rapat paripurna baru-baru ini, awalnya proses berjalan lancar dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menggodok Raperda RTRW selama dua tahun terakhir.
Namun, pada akhir pemaparan laporan, Ketua Pansus, Dani Mardani menyimpulkan bahwa setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan rapat pimpinan fraksi, mereka tidak menyetujui penetapan Raperda tersebut.
"Dari hasil rapat pimpinan fraksi kemarin, menyatakan tidak menyetujui Raperda ini (RTRW) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Cirebon," ujar Dani pada Selasa (12/3/2024).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, sebelum mengambil keputusan, bertanya kepada forum rapat apakah mereka setuju dengan penetapan Raperda tersebut.
Namun, jawaban dari forum tersebut bulat untuk tidak menyetujuinya.

Hingga akhirnya, keputusan forum diputuskan dengan mengetok palu sidang sebanyak tiga kali.
Menanggapi keputusan ini, Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan, penghargaannya terhadap sikap dan keputusan anggota DPRD.
Menurutnya, berdasarkan regulasi, Raperda RTRW harus ditetapkan paling lambat dua bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR-BPN.
Persetujuan substansi dari Kementerian ATR-BPN terhadap Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024, memberikan waktu hingga 30 Maret untuk membuka kembali ruang diskusi dengan DPRD guna menyamakan persepsi terhadap Raperda tersebut.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap sikap yang diambil DPRD saat ini, kami menawarkan untuk membuka kembali ruang diskusi, karena kira masih punya waktu sampai 30 Maret untuk penerapan Raperda RTRW ini,” ucap Agus.
Agus menegaskan, bahwa diskusi tersebut tidak bertujuan untuk mengubah materi dan substansi Raperda RTRW, melainkan untuk menyamakan persepsi.
Ia menyoroti bahwa proses penyusunan Raperda telah melalui tahapan yang panjang, dimulai sejak Februari 2022.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu dua bulan setelah persetujuan substansi, RTRW tidak disahkan oleh DPRD, pusat akan mengambil alih pengesahan tersebut dengan produk hukum yang sama.
"Hanya berbeda produk hukumnya saj, kalau disetujui bersama di daerah itu dalam bentuk Perda. Kalau diambil alih pusat, mungkin dalam bentuk Permen ATR-BPN. Tapi fungsinya tetap sama mengikat ke Kota Cirebon,” jelas dia.
Adapun perdebatan terkait Raperda RTRW ini terutama berkisar pada beberapa poin kontroversial, termasuk rencana alih fungsi kawasan stadion Bima dari ruang terbuka hijau menjadi sarana pelayanan umum, kemungkinan perubahan tempat pemakaman umum jalan Cipto kelurahan Sunyaragi, serta terus berkurangnya prosentase luasan ruang terbuka hijau di Kota Cirebon.
Dapur Bergizi Gratis di Kota Cirebon Dikunjungi DPRD, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Kursi Kosong Perumda Cirebon Bikin DPRD Gerah, Anton: Jangan Asal Isi! |
![]() |
---|
Sidak Pasar, Komisi II DPRD Kota Cirebon Temukan Atap Jebol, PKL Kuasai Jalan Hingga Toilet Kumuh |
![]() |
---|
Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin |
![]() |
---|
Kejari Cirebon Cari Tahu Keterlibatan DPRD Aktif di Kasus Gedung Setda, Begini Kata Kasi Intel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.