Semua Fraksi di DPRD Menolak, Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Gagal Disahkan
Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu dua bulan setelah persetujuan substansi, RTRW tidak disahkan oleh DPRD, pusat akan mengambil alih pengesahan tersebut dengan produk hukum yang sama.
"Hanya berbeda produk hukumnya saj, kalau disetujui bersama di daerah itu dalam bentuk Perda. Kalau diambil alih pusat, mungkin dalam bentuk Permen ATR-BPN. Tapi fungsinya tetap sama mengikat ke Kota Cirebon,” jelas dia.
Adapun perdebatan terkait Raperda RTRW ini terutama berkisar pada beberapa poin kontroversial, termasuk rencana alih fungsi kawasan stadion Bima dari ruang terbuka hijau menjadi sarana pelayanan umum, kemungkinan perubahan tempat pemakaman umum jalan Cipto kelurahan Sunyaragi, serta terus berkurangnya prosentase luasan ruang terbuka hijau di Kota Cirebon.
Dapur Bergizi Gratis di Kota Cirebon Dikunjungi DPRD, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Kursi Kosong Perumda Cirebon Bikin DPRD Gerah, Anton: Jangan Asal Isi! |
![]() |
---|
Sidak Pasar, Komisi II DPRD Kota Cirebon Temukan Atap Jebol, PKL Kuasai Jalan Hingga Toilet Kumuh |
![]() |
---|
Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin |
![]() |
---|
Kejari Cirebon Cari Tahu Keterlibatan DPRD Aktif di Kasus Gedung Setda, Begini Kata Kasi Intel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.