Semua Fraksi di DPRD Menolak, Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Gagal Disahkan

Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044 


Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu dua bulan setelah persetujuan substansi, RTRW tidak disahkan oleh DPRD, pusat akan mengambil alih pengesahan tersebut dengan produk hukum yang sama.


"Hanya berbeda produk hukumnya saj, kalau disetujui bersama di daerah itu dalam bentuk Perda. Kalau diambil alih pusat, mungkin dalam bentuk Permen ATR-BPN. Tapi fungsinya tetap sama mengikat ke Kota Cirebon,” jelas dia.


Adapun perdebatan terkait Raperda RTRW ini terutama berkisar pada beberapa poin kontroversial, termasuk rencana alih fungsi kawasan stadion Bima dari ruang terbuka hijau menjadi sarana pelayanan umum, kemungkinan perubahan tempat pemakaman umum jalan Cipto kelurahan Sunyaragi, serta terus berkurangnya prosentase luasan ruang terbuka hijau di Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved