Semua Fraksi di DPRD Menolak, Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Gagal Disahkan

Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon untuk periode 2024-2044 gagal disahkan setelah semua fraksi di DPRD Kota Cirebon menolak pengesahannya.


Dalam rapat paripurna baru-baru ini, awalnya proses berjalan lancar dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menggodok Raperda RTRW selama dua tahun terakhir.


Namun, pada akhir pemaparan laporan, Ketua Pansus, Dani Mardani menyimpulkan bahwa setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan rapat pimpinan fraksi, mereka tidak menyetujui penetapan Raperda tersebut.

"Dari hasil rapat pimpinan fraksi kemarin, menyatakan tidak menyetujui Raperda ini (RTRW) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Cirebon," ujar Dani pada Selasa (12/3/2024).


Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, sebelum mengambil keputusan, bertanya kepada forum rapat apakah mereka setuju dengan penetapan Raperda tersebut.


Namun, jawaban dari forum tersebut bulat untuk tidak menyetujuinya.

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuanqq
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044


Hingga akhirnya, keputusan forum diputuskan dengan mengetok palu sidang sebanyak tiga kali.


Menanggapi keputusan ini, Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan, penghargaannya terhadap sikap dan keputusan anggota DPRD.


Menurutnya, berdasarkan regulasi, Raperda RTRW harus ditetapkan paling lambat dua bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR-BPN.


Persetujuan substansi dari Kementerian ATR-BPN terhadap Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024, memberikan waktu hingga 30 Maret untuk membuka kembali ruang diskusi dengan DPRD guna menyamakan persepsi terhadap Raperda tersebut.


"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap sikap yang diambil DPRD saat ini, kami menawarkan untuk membuka kembali ruang diskusi, karena kira masih punya waktu sampai 30 Maret untuk penerapan Raperda RTRW ini,” ucap Agus.

 

Agus menegaskan, bahwa diskusi tersebut tidak bertujuan untuk mengubah materi dan substansi Raperda RTRW, melainkan untuk menyamakan persepsi.


Ia menyoroti bahwa proses penyusunan Raperda telah melalui tahapan yang panjang, dimulai sejak Februari 2022.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved