THR 2024

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024, Berikut Cara Menghitung Besarannya

Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta beserta cara menghitung besarannya.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

-Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

-Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

-Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Sumber: Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved