Ramadan 2024
3 Tema Kultum yang Cocok Dibawakan di Awal Bulan Ramadhan 2024, Bisa untuk Sebelum Tarawih
Ini dia tiga tema kultum yang bisa Anda bawakan di awal bulan Ramadhan ini.
Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semua kaum muslim, termasuk fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/ hari/ jiwa.
Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthohhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli ‘alaihim inna solataka sakanul lahum; wallaahu Samii’un ‘Aliim”
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW), karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.
Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.
Kemudian, menunaikan zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hal orang lain, yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal sehingga ia tumbuh dan berkembang biak.
Sebaliknya, bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan. Walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya.
Namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat. Kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerimaNya. Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdo’a kepada Allah SWT bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat. Do’a tersebut akan menenangkan jiwa mereka dan akan menetralkan hati, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.
Demikian contoh tiga kultum Ramadhan 2024. Wallahu ta'ala a'lam.
Saat Polisi di Cirebon Ikut Lakukan Obrog-obrog, Keliling Jalanan Bangunkan Orang untuk Sahur |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu Beli Kolak, Ini Jadwal Buka Puasa Daerah Kuningan Hari Pertama Ramadan 12 Maret 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib Buka Puasa Hari Pertama Ramadhan 2024 untuk Wilayah Indramayu, Resmi dari Kemenag |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib Buka Puasa Hari Pertama Ramadhan 2024 Wilayah Cirebon, Resmi dari Kemenag |
![]() |
---|
Mengenal Ponpes I'anatul Mubtadiin Indramayu, Tak Hanya Mahir Agama, Santri Juga Piawai Bela Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.