44 Ribu Lebih Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu Jelang Bulan Ramadhan

Sebanyak 44.796 botol miras dari berbagai merk dimusnahkan di Areal Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Pemusnahan 44.796 miras dan 310 liter tuak dan ciu di areal Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 44.796 botol miras dari berbagai merk dimusnahkan di Areal Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).


Petugas juga memusnahkan sebanyak 310 liter tuak dan ciu.


Barang bukti hasil razia petugas Satpol PP Indramayu ini sengaja dimusnahkan menjelang bulan suci Ramadan sekaligus memperingati HUT Sat Pol PP.


Pantauan Tribuncirebon.com, pemusnahan puluhan ribu minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls atau alat berat yang biasa digunakan untuk pengaspalan jalan.


Terlihat saat pemusnahan unsur Forkopimda Indramayu hingga tokoh agama dan masyarakat turut hadir.


Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega mengungkapkan, sebanyak puluhan ribu miras ini adalah hasil razia mulai Juli 2023 lalu sampai dengan sekarang.


"Ini kita dapat dari razia di hampir seluruh kecamatan di Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.


Esmega mengatakan, dimusnahkannya miras-miras ini sengaja dilakukan sebagai upaya sosialisasi bahwa peredaran miras dilarang di Indramayu.


Itu sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.


Pada kesempatan itu, Esmega juga menyampaikan dampak yang bakal terjadi akibat minuman keras.


Selain menganggu kesehatan, miras juga menjadi awal tindak pidana kejahatan terjadi.


"Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Perda mihol demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved