THR PNS 2024

Kapan Cair THR PNS 2024 dan Gaji Ke-13? Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

Kapan THR PNS 2024 cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini jawaban Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Tribunnews
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

TRIBUNCIREBON.COM- Kapan THR PNS 2024 cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini jawaban Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Ulasan soal kapan THR PNS 2024 cair dan jadwal pencairan gaji 13 sedang ramai dibahas, begini arahan Presiden Jokowi yang disampaikan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).

Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.


Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada beberapa perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja.

Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.

Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya.

Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini.

"Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya.


Rincian THR ASN hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved