86 Ribu Pasangan di Jawa Barat Bercerai, Penyebabnya Ekonomi Hingga KDRT
DP3AKB Provinsi Jawa Barat mencatat 86.950 kasus perceraian terjadi di Jawa Barat selama 2023.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mencatat 86.950 kasus perceraian terjadi di Jawa Barat selama 2023.
Sebagian besar disebabkan perselisihan suami-istri, tekanan ekonomi, poligami, sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti, mengatakan angka perceraian pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jabar, pada 2022 terjadi 98.930 kasus dan menurun menjadi 86.950 kasus perceraian pada 2023.
"Tetap saja masih terbilang tinggi secara nasional. Tingginya kasus perceraian di Jabar mayoritas disebabkan oleh perselisihan atau cekcok antar suami-istri, masalah ekonomi, poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Akibat perselisihan atau percekcokan itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 63,4 persen. Faktor ekonomi 30 persen," kata Siska saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Guna menekan angka perceraian ini, ia menuturkan Pemprov Jabar melalui telah melakukan sejumlah upaya.
Di antaranya dengan meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar dan PTA.
Selain itu DP3AKB juga melakukan sosialisasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), guna menekan angka perceraian di Jawa Barat.
"Misalnya kalau tetap ada, kami juga memiliki beberapa program. Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), yang jumlahnya kini sudah 139 ribuan anggota. Mereka diberi pelatihan keterampilan, supaya bisa berwirausaha. Ini kita bina di 27 kabupaten/kota Jawa Barat," katanya.
Program PEKKA ini telah memiliki sekitar 190 ribu fasilitator serta dikolaborasikan dengan program Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-cita (Sekoper Cinta).
Sementara berdasarkan laporan Statistik Indonesia, yang dilansir Katadata.co.id, sepanjang 2023 ada 463.654 kasus perceraian di Indonesia.
Angka ini turun 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 516.334 kasus.
Pada 2023, Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia, yakni 102.280 kasus atau 22,06 persen dari total kasus perceraian nasional.
Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 88.213 kasus perceraian, diikuti Jawa Tengah 76.367 kasus dan Sumatera Utara 18.269 kasus.
Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian terendah nasional, diikuti Papua Barat, Maluku dan Kalimantan Utara.
Cetak SDM Unggul di Bidang Otomotif, AKTI Mewisuda 70 Lulusan |
![]() |
---|
Provinsi Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia Selama Maret–Agustus 2025, Ini Kata Disnaker |
![]() |
---|
Cirebon Timur Masuk Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru, Politisi PAN Jabar H Toto Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 2025 Terbaru di Ciayumajakuning, Kabupaten Kuningan Terendah di Jawa Barat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 2025 di Kabupaten Kuningan, UMK Tertinggi di Indonesia Masih Dipegang Kota Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.