Ratusan Pengendara di Kuningan Melanggar Aturan Lalu Lintas di Bulan Februari, Ini Kata Kasat Lantas

Ada lebih dari 200 pengendara yang dikenakan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Jajaran Polres Kuningan amankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jumlah pelanggaran saat berlalu lintas di Kuningan cukup banyak.

Hal itu terjadi setelah sebelumnya diberlakukannya penertiban lalu lintas secara manual.

"Jumlah penindakan terhadap pengendara yang dianggap melanggar selama Februari 2024 itu ada 239 orang pengendara," kata Kasat Polantas Polres Kuningan AKP Sigit Sulistyo saat memberikan keterangan kepada Tribun, mewakili Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Selasa (27/2/2024).

Pelanggaran terjadi karena pengendara tidak mengindahkan aturan berlalu lintas saat berkendara.

"Jumlah pelanggaran itu akibat pengendara tidak menggunakan helm dengan jumlah pelanggar ada sebanyak 98 pengendara," katanya.

Tidak hanya itu, AKP Sigit Sulistyo mengungkap, pelanggaran lain misalnya ada motor yang menggunakan knalpot brong.

"Bentuk pelanggaran pada kendaraan roda dua saat berlalu lintas karena knalpot tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong dengan jumlah pelanggar sekitar 15 pengendara," katanya.

Kemudian pengendara yang melanggar dalam bentuk berkendara melawan arus itu ada sebanyak 63 pengendara.

"Selain itu ada juga pengendara yang melanggar berlalu lintas itu karena tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara ada 33 pengendara. Kemudian, pengemudi yang diketahui tidak menggunakan sabuk pengaman itu ada sebanyak 30 pengemudi," katanya.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Hebat di Kuningan, Dua Warga Terkapar, Polisi Beri Penjelasan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved