Senin, 13 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hati-hati Jambret HP Modus Minta Jaringan Hotspot Internet Via Ponsel, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini keliling daerah sepi untuk mencari korban.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Jajaran polisi Bandung menangkap kawanan jambret ponsel, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kawanan jambret Hp yang kerap berkeliaran di Bandung Timur, diringkus jajaran Polsek Panyileukan, Kota Bandung.

Total ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing bernama Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21). 

Ketiga pelaku ditangkap setelah aksinya menjambret Hp milik korban perempuan berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Kamis 15 Februari 2024, terekam kamera CCTV. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini keliling daerah sepi untuk mencari korban. 

Setelah menemukan target, para pelaku akan berpura-pura meminta hotspot atau berbagai internet. 

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

Ketika korban hendak memberi kode hotspot, kata dia, pelaku langsung mengeluarkan kapak dan golok untuk mengancam korban.

"Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya dan selalu mengincar korban perempuan.

Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2  juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku, Yatna mengaku sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam. Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan (korban perempuan)" ujar Yatna.

Baca juga: Pelaku Jambret HP Siang Bolong di Bandung Ternyata Baru Keluar dari Penjara, Kini Tertangkap Lagi

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved