Rekaman CCTV Detik-detik YA Tenggelamkan Dante, Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali

Rekaman CCTV yang menampilkan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmama sebanyak 12 kali di kolam renang.

Kolase YouTube
Detik-detik rekaman sebelum Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di kolam renang 

Terkait motif dari YA membenamkan kepala anak Tamara di kolam renang, Wira mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

Wira mengatakan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengungkap motif dari YA menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.

“Akan didalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."

"Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” tutur Wira.

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kekasih Tamara Tyasmara, YA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,"

"dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

Baca juga: Daftar Kejanggalan Kematian Dante, Polisi Hadirkan 16 Saksi Sekaligus

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.

Ade menuturkan, YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini.

Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade Ary.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved