Apa Motif YA Kekasih Tamara Tyasmara Rampas Nyawa Dante, Ini Kata Polisi
Tak main-main, YA dijerat dengan pasal mengenai pembunuhan berencana oleh polisi.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara, dalam kasus meninggalnya Dante, anak dari Tamara.
YA bahkan dijarat pasal mengenai pembunuhan berencana.
Namun apa motif YA melakukan perampasan nyawa masih belum terungkap jelas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan disjoki Angger Dimas.
YA diketahui adalah pacarTamara Tyasmara.
Putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.
Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil autopsi jenazah Dante.
“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” kata Ade.
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.
“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” kata Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” ujar Ade.
Pihak kepolisian sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.
Viral Video Dugaan Salam Tempel Polantas, Begini Respon Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Video Viral Mobil Ngedrift di Bundaran HI, Terekam Kamera, Begini Respon Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik YA Tenggelamkan Dante, Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Kematian Dante, Polisi Hadirkan 16 Saksi Sekaligus |
![]() |
---|
Sosok YA, Tersangka yang Menyebabkan Tewasnya Dante Ternyata Kekasih Tamara Tyasmara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.