Seorang Pelaku Pembacokan Kader GMNI Sukabumi Ternyata Pengawas TPS, Bawaslu: Sudah Dipecat

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha mengatakan, membernarkan

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Ketiga pelaku pembacokan kader GMNI Sukabumi yang ditangkap; DD (22), BMG (21) dan MRF (23). 

Tiga pelaku yang ditangkap diantaranya DD (22), BMG (21) dan MRF (23) merupakan apiliasi brandal bermotor. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pasca kejadian melakukan tindak pidana para pelaku tersebut melarikan diri kabur ke luar kota. 

"Dua Pelaku yakni DD dan BMG kita tangkap Minggu (04/02) di Karawang Timur Kabupaten Karawang. Sentara MRF kita tangkap Senin (05/02) di Cikarang Bekasi" ujarnya, saat menyampaikan rilisnya Rabu (07/02/2024).

Kemudian dari penangkap tersebut, kata Ari, pihaknya mengamankan 2 barang bukti senjata tajam Badik dan juga Corbek yang digunakan pelaku untuk penganiayaan. 

Ada pun motif penganiayaan itu pelaku Ari menjelaskan, mereka datang ke Capitol plaza sempat berkomunikasi dengan korban dan sempat menanyakan tempat bilyard. 

Lalu terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban.

"Peran masing-masing pelaku sodara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, pelaku MRF menggunakan badik kearah korban dan BMG melakukan tangan kosong," jelas Ari. 

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan tidak pidananya secar random atau acak," tambah Ari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan Acanama pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 khupidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahu. 

"Saat ini ketiganya masih dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutupnya. 

Baca juga: Motif Para Pelaku Membacok Dua Kader GMNI Sukabumi Hingga Luka Berat, Alasannya Sepele

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved