Mitos Warga Slangit Cirebon Dilarang Menanam Cabai Rawit, Ketan Hitam dan Labu Putih, Ini Ceritanya

Di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon terdapat sebuah mitos telah mengakar kuat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Gapura Kantor Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon terdapat sebuah mitos telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat setempat.


Mitos ini berkaitan dengan larangan menanam tiga jenis tanaman, seperti cabai rawit, ketan hitam dan labu putih, yang dikenal sebagai walu deleg di kalangan masyarakat Desa Slangit.


Larangan ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, meskipun alasannya tidak selalu jelas dipahami.

Baca juga: Pilkades Serentak di Majalengka Mulai Hari Ini, Kenali Mitos Andaru Saat Pilkades, Apa Itu?


Adi Sucipto (55), seorang Tokoh Masyarakat, menjelaskan, bahwa larangan ini sudah dipegang teguh oleh penduduk sejak zaman dahulu.


"Sejak dulu, cerita dari orang tua dan informasi yang beredar di masyarakat menyatakan bahwa warga Desa Slangit dilarang menanam cabai rawit, ketan hitam, dan labu putih," ujar Adi saat berbincang dengan media, Rabu (7/2/2024).


Meskipun asal-usul larangan tersebut tidak sepenuhnya dipahami, masyarakat Desa Slangit tetap mematuhinya dengan keyakinan bahwa melanggarnya akan membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka satu desa.


Seperti halnya yang terjadi pada tahun 2019, kejadian yang menegaskan pentingnya larangan ini ketika seorang warga dari luar desa mengabaikannya dan menanam ketan hitam di lahan persawahan.


Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelanggar secara individual, tetapi juga secara kolektif oleh masyarakat Desa Slangit.


"Saat itu, tanaman yang ditanam ternyata ketan hitam dan berujung pada wabah penyakit yang menyerang anak-anak secara massal di desa," ucapnya.


Gejala yang muncul, kata Adi, termasuk demam, diare dan flu.


Setelah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa, langkah mediasi diambil untuk menyelesaikan konflik antara pemilik lahan yang melanggar larangan dengan masyarakat setempat.


Tanaman yang melanggar larangan akhirnya dimusnahkan, dan dengan itu, wabah penyakit yang melanda desa tersebut berhasil diatasi.


Meskipun mitos ini tidak selalu dipahami secara rasional, masyarakat Desa Slangit tetap mempercayainya dan mengikutinya sebagai bagian dari identitas dan kepercayaan kolektif mereka.

Baca juga: Mitos Pohon Penjalin di Makam Selawe Indramayu, Tempat Bermunajat Calon Kuwu Untuk Berkuasa


Larangan menanam ketan hitam, cabai rawit dan labu putih dipandang sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan desa mereka.


Selanjutnya, hal ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, hukum, dan otoritas lainnya.


"Kecuali jika saya diharuskan makan makanan haram, itu sudah melanggar agama. Tapi dalam kasus ini, kita hanya mengikuti tradisi," jelas perangkat desa periode 1999-2021 itu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved