Lee Ji Hyeon Dianiaya Geng Motor di Bandung, Disangka Sedang Berbuat Asusila di Dalam Mobil

Para pelaku curiga melihat mobil tersebut di kegelapan malam. Pelaku kemudian memecahkan kaca mobil lalu menganiaya korban.

Editor: taufik ismail
Satreskrim Polres Cimahi
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan WNA di Bandung Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Enam anggota geng motor melakukan pengeroyokan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban atas nama Lee Ji Hyeon tersebut dikeroyok pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WB, kemudian setelah mendapat laporan, polisi langsung memburu para pelaku hingga akhirnya lima orang ditangkap dan satu masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban dan teman wanitanya bernama Dave Stanley berada di dalam mobil yang kebetulan mogok.

"Kemudian didatangi 6 orang yang menggunakan dua sepeda motor."

"Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka karena keduanya ketakutan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/2/2024).

Setelah itu, kata Dimas, pelaku langsung memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu, hingga akhirnya korban Lee Ji Hyeon keluar dari mobilnya.

"Setelah keluar dari mobil, di situ korban dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," kata Dimas.

Ia mengatakan, setelah kejadian itu korban melapor ke polisi hingga akhirnya, tiga pelaku diamankan terlebih dahulu dan dua pelaku diamankan pada Minggu sore dan malam, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang sudah itu diamankan yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin, sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.

"Motifnya hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil."

"Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap WNA tersebut saat mereka sedang dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas.

Baca juga: Warga Bandung Barat Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kerja Jadi Scammer Hingga Sering Disiksa

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved