Pemuda Asal Jakarta dan Temannya Nekat Curi Motor di Indramayu, Ngaku Maling Karena Tak Punya Ongkos

Kejadian tersebut terjadi di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - EP (25) asal Gambir, Jakarta bersama temannya TH (23) warga Haurgeulis, Indramayu ditangkap warga karena maling motor.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Cemod Duduk Manis Tak Berdaya di Atas Kursi Roda Didorong Polisi Usai Buron Karena Maling Motor

Polisi yang mendapat laporan soal kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku.

EP dan TH pun ikut digelandang polisi bersama pelaku curanmor lainnya yang berhasil ditangkap selama Januari 2024 saat konferensi pers. Total keseluruhan ada 5 tersangka.

"Tersangka mencuri motor jenis Yamaha V110-ZHE (Yamaha F1ZR) dengan Nopol B 6245 SX," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (31/1/2024).

Fahri menyampaikan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak mempunyai ongkos untuk pulang ke Jakarta.

Saat ini keduanya sudah diamankan untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.

Baca juga: Waspada Maling Motor Modus Minta Bonceng Terjadi di Indramayu, Korban Ditodong Senjata Dari Belakang

 

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved