Rumah Pengedar Sabu di Indramayu Digerebek Polisi, 9 Paket Sabu Siap Jual Ditemukan
Otong menyampaikan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu pada Senin (8/1/2024) pukul 00.15 WIB.
Tersangka berinisial CN (38) langsung diamankan. Ia tidak berkutik saat dijemput paksa oleh polisi di rumahnya.
CN ditangkap polisi gegara bisnis sabu-sabu miliknya akhirnya dapat dibongkar, pelaku pun tidak bisa mengelak.
Terlebih saat dilakukan penggeledahan, 9 paket sabu siap jual milik tersangka berhasil ditemukan polisi.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan ini dengan berat bruto 1,49 gram," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (10/1/2024).
Otong menyampaikan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
CN sendiri mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kepada polisi, ia mengakui menjadi seorang pengedar sabu-sabu. CN menjalankan bisnis tersebut dengan cara membeli dari rekannya untuk dijual kembali.
Rekan tersangka pun saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Atas perbuatannya, tersangka CN akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika," ucap dia.
Baca juga: Polres Indramayu Jebloskan 144 Tersangka Narkoba ke Penjara di Tahun 2023, Ada Dua Kasus Kelas Kakap
| Lapas Majalengka Deklarasi Perang Narkoba dan HP Ilegal, Pengawasan Diperketat |
|
|---|
| Pelayanan Polres Indramayu di MPP Semakin Lengkap, Perpanjangan SIM Hingga Laporan Kehilangan |
|
|---|
| Modus Sindikat Eksploitasi Anak yang Diungkap Polres Indramayu, Iming-imingi Gaji Rp 3 Juta Per Hari |
|
|---|
| Breaking News: Polres Indramayu Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Beradegan Panas |
|
|---|
| Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji dan BBM Bersubsidi, Kapolres Indramayu: Tak Ada Celah Bagi Mafia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/CN-dan-barang-bukti-narkoba-jenis-sabu.jpg)