Berantas Knalpot Bising, Kapolsek Ajak Pelajar SMKN 1 Palasah Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

pelajar termasuk di SMKN 1 Palasah merupakan kalangan rentan dalam pelanggaran lalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan knalpot bising

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA DOK. POLSEK PALASAH
Kapolsek Palasah, Iptu Heru Samsil Bahri, saat menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising di SMKN 1 Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Palasah menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising di SMKN 1 Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (9/1/2024).

Dalam sosialisasi yang dipimpin Kapolsek Palasah, Iptu Heru Samsul Bahri, itu, para petugas tampak berkeliling dari satu kelas ke kelas lainnya untuk menyosialisasikan larangan knalpot bising pada sepeda motor.

Baca juga: Masih Ada Saja Pemotor Bandel di Indramayu yang Pakai Knalpot Bising, Polisi Lakukan Tindakan Tegas

Pasalnya, penggunaan knalpot bising termasuk kategori pelanggaran lalu lintas sesuai aturan yang tertera pada Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami dari Polsek Palasah tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran dalam hal penggunaan knalpot bising," ujar Kapolsek Palasah, Iptu Heru Samsul Bahri saat ditemui di SMKN 1 Palasah, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, pelajar termasuk di SMKN 1 Palasah merupakan kalangan rentan dalam pelanggaran lalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan sepeda motor berknalpot bising.

Karenanya, pihaknya mengingatkan para pelajar SMKN 1 Palasah untuk tidak menggunakan knalpot bising terutama pada sepeda motor yang digunakan untuk berangkat sekolah.

Baca juga: Sayembara Foto Motor Knalpot Bising di Garut, Sudah Puluhan Warga yang Kirim Foto ke Polisi

Bahkan, jajaran Polres Majalengka maupun Polsek Palasah pun rutin menggelar razia knalpot bising di sejumlah lokasi, dan langsung disita untuk dimusnahkan.

"Jika ada yang nekat menggunakan knalpot bising, maka kami tidak akan segan-segan menertibkannya, dan ini sesuai arahan Bapak Kapolres Majalengka," kata Heru Samsul Bahri.

Heru justru mengajak para pelajar di Kecamatan Palasah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan bisa dimulai dari langkah kecil seperti menggunakan knalpot standar.

Selain itu, para pelajar pun diajak untuk selalu menggunakan helm berstandar nasional Indonesia baik saat mengemudi maupun dibonceng menggunakan sepeda motor.

"Suara knalpot bising juga dinilai mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi memicu gesekan antarpengguna jalan, sehingga dilarang," ujar Heru Samsul Bahri.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved