Pasca Tabrakan Kereta di Cicalengka

4 Korban Meninggal Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya

Editor: dedy herdiana
kai.id
Empat korban meninggal dunia tabrajan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya ( Commuter Line Baraya) mendapat santuan uang dari PT KAI dan Jasa Raharja, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Keempat korban meninggal dunia tabrajan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya ( Commuter Line Baraya) mendapat santuan uang dari PT KAI dan Jasa Raharja, Sabtu (6/1/2024).

Seperti diketahui kecelakaan tabrakan dua KA yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024) tersebut menewaskan Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono, Asisten Masinis atas nama Ponisam, petugas KAI Services Train Attendant atas nama Ardiansyah, dan Security atas nama Enjang Yudi.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).

Rangkaian KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen telah melewati petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada jam 08:56 WIB, Sabtu (6/1/2024).
Rangkaian KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen telah melewati petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada jam 08:56 WIB, Sabtu (6/1/2024). (kai.id)

Baca juga: BREAKING NEWS, Jalur Kereta Haurpugur-Cicalengka Sudah Bisa Dilewati KA dengan Kecepatan Terbatas

Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dilansir Tribuncirebon.com dari laman kai.id, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Evakuasi kereta api yang terlibat tabrakan di Cicalengka Jumat (5/1/2024) pagi, ditargetkan selesai sebelum gelap. Tapi hingga sore ini proses evakuasi masih berlangsung.
Evakuasi kereta api yang terlibat tabrakan di Cicalengka Jumat (5/1/2024) pagi, ditargetkan selesai sebelum gelap. Tapi hingga sore ini proses evakuasi masih berlangsung. (Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga: Evakuasi Kereta Tabrakan di Cicalengka Selesai Sabtu Subuh, Jalur Kembali Dapat Dilalui

Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut. KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus Dwinanto. (*)

Rangkaian KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen telah melewati petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada jam 08:56 WIB, Sabtu (6/1/2024).
Rangkaian KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen telah melewati petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada jam 08:56 WIB, Sabtu (6/1/2024). (kai.id)

Baca juga: Jalur Kereta Api Lokasi Tabrakan KA Turangga di Cicalengka Bisa Dilewati, Penumpang Dapat Kompensasi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved