DPRD Kota Cirebon Sahkan Tiga Raperda Terkait Hari Jadi, Penanaman Modal dan Usaha Berbasis Risiko

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna yang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan hukum di tingkat lokal

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
DOK HUMAS DPRD KOTA CIREBON
DPRD Kota Cirebon baru-baru ini menggelar rapat paripurna yang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan hukum di tingkat lokal. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- DPRD Kota Cirebon baru-baru ini menggelar rapat paripurna yang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan hukum di tingkat lokal.


Raperda tersebut mencakup perayaan Hari Jadi Cirebon, Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Usaha Berbasis Risiko.


Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan bahwa ketiga Raperda ini telah melalui diskusi mendalam oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.


Seluruh fraksi di DPRD memberikan masukan, dan Pemprov Jabar juga telah memberikan fasilitasi.


"Pada tanggal 29 Desember 2023, ketiga Raperda ini berhasil disetujui dalam rapat paripurna antara DPRD dan Walikota," ujar Ruri melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (2/1/2024).


Dia juga menjelaskan, capaian kinerja DPRD tahun 2023 sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan evaluasi.


Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 58 huruf i dan pasal 95 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1/2021.


“Hal ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi,” ucapnya.


Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Berbasis Risiko, Ketua Pansus Dani Mardani menyoroti bahwa Raperda ini terdiri dari 13 bab.


Tujuannya adalah memberikan izin usaha berdasarkan risiko kegiatan usaha.


"Perda ini terdiri dari 13 Bab. DPRD berharap, pemerintah daerah bisa meningkatkan geliat usaha di Kota Cirebon,” jelas Dani.


Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, mengimbau kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti ketiga Raperda yang disetujui.


Dia berharap peraturan baru ini memberikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Cirebon di tahun 2024.


"Semoga dengan diundangkannya ketiga raperda ini, akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan kepastian hukum bagi masyarakat Cirebon,” kata Agus.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved