Berita Viral 2023

Berita Viral Agustus 2023, Bupati Kuningan Jadi FYP, Ini Gara-garanya, Langsung Ditanggapi

Ada berita viral di bulan Agustus 2023. Berita itu menyangkut Acep Purnama yang kala itu menjadi bupati Kuningan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Dua tangkapan layar di antara unggahan di TikTok yang membuat Bupati Kuningan Acep Purnama viral. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Di bulan Agustus ada berita viral 2023 yang datang dari Kuningan.

Berita ini menyangkut Bupati Kuningan kala itu H Acep Purnama.

Sejumlah postingan di media sosial termasuk Tiktok terkait Acep Purnama menjadi perbincangan.

Bahkan unggahan yang viral di Tiktok menjadi For Your Page (fyp).

Hal itu sontak mendapat tanggapan dari orang nomor satu di Kuningan.

"Yang di Tiktok, saya mohon kepada teman-teman itu tidak benar. Dan ketika perbuatan itu tidak benar atau siapapun merasakan perbuatan tidak benar itu dholim," kata Bupati Kuningan, Acep Purnama saat usai mengikuti kegiatan Deklarasi Damai Pemilu 2024 di KPU Kuningan, Rabu (16/8/2023).

Dugaan unsur politis, Acep mengklaim tidak melihat terhadap unsur tersebut. Namun selayaknya makhluk hidup itu melakukan kebaikan.

"Ya, tidak melihat unsur politisnya, namun sebagai makhluk hidup dan dalam mengarungi kehidupan itu harus melakukan kebaikan-kebaikan," ucapnya.

Teramati di aplikasi media sosial yang membuat Bupati Kuningan populer hingga viral itu terdapat pada akun atas nama  Kuningan.gemahriweh dan huru hara Kuningan.

Dalam penyebaran informasi di akun TikTok itu mengulas pemberitaan heboh yang terjadi di Kuningan.

Seperti Kuningan alami defisit, jalan rusak dan sejumlah bangunan sekolah di Kuningan rusak serta Bupati Kuningan adalah Lima Kepala Daerah terkaya di Jawa Barat.

Tanggapan Kadiskominfo

Hal itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kuningan, Dr Wahyu Hidayah.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, terdapat akun palsu di platform media sosial  yang  memposting konten berisi informasi palsu (miss informasi), yang cenderung menyudutkan secara pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan merupakan konten yang dimanipulasi berisi informasi yang tidak benar serta menciptakan opini negatif. 

"Bahwa konten yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar. Untuk itu, semua pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu," kata Wahyu kepada wartawan, Jum'at (18/8/2023).

Menurutmya, postingan konten-konten berisi informasi palsu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya  Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Kami memahami pentingnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi positif dan membangun komunitas yang cerdas. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam mengonsumsi berita dan selalu mencari sumber yang terpercaya sebelum membagikan informasi kepada orang lain,” ungkapnya.

Dia mengajak, gunakanlah media sosial untuk segala hal yang positif dan bermanfaat.

Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan, sanksi dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE).

"Mari bersama-sama menciptakan ruang berbagi yang sehat dan terpercaya dengan Saring sebelum Sharing.
Adanya konten yang tidak benar tersebut, pihak Diskominfo sudah melakukan beberapa langkah, antara lain  mengirimkan pengaduan dan permohonan penutupan akun kepada paltform media sosial tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata dia, telah mengirimkan dan melaporkan akun Media Sosial yang memposting konten berisi informasi yang tidak benar kepada Kementerian Kominfo Republik Indonesia, dan melaporkan akun tersebut kepada patrolisiber.id.

Kadiskominfo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, waspada, jangan mudah terpancing dan percaya terhadap konten yang menyesatkan serta bersama-sama menangkal hoaks melalui Gerakan Lapor dan Blokir akun palsu.

Kemudian dalam berpesan agar masyarakat, kata dia mengklaim, ketika ada pengaduan jangan sampai melalui  Medsos, melainkan gunakan saluran platform resmi pemerintah, yakni di Aplikasi SP4N LAPOR! -Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, 3), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Baca juga: Viral Juni 2023, Heboh Rumah Mewah Dekat Kuburan dan Prajurit Kodim Kuningan Penghasilan Rp 1 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved