Kaleidoskop 2023

Berita Viral 2023 Bulan Maret, Lucky Hakim Resmi Mundur Jadi Wabup Indramayu, Nina Ditinggal Sendiri

Ini dia berita viral 2023 yang terjadi di bulan Maret. Berkaitan dengan Lucky Hakim.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim seusai sidang dalam rangka konfirmasi alasannya mundur di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (28/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Berikut ini berita yang menarik perhatian warga di bulan Maret 2023.

Berita ini datang dari Indramayu.

Setelah lama menjadi perbincangan dan menyedot perhatian masyarakat, pengunduran diri Lucky Hakim akhirnya diumumkan oleh DPRD Indramayu.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/3/2023).

Seusai pengumuman itu, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim dalam surat bernomor bernomor 131/291/Persit itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Sirojudin sendiri diketahui juga merupakan Ketua Partai Pengusung Pasangan Nina-Lucky dalam Pilkada Indramayu 2020 lalu.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 yang sebelumnya dikirimkan oleh Lucky Hakim.

"Kami juga memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023," ujar dia saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun dasar diumumkannya pengunduran diri Lucky Hakim itu, disampaikan Sirojudin sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Yakni tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015.

"Juga ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu nomor 1 tahun 2022," ujar dia.

Masih disampaikan Sirojudin, dalam pengumuman itu turut disampaikan alasan Lucky Hakim mundur dari jabatannya.

Yakni perihak ketidaksanggupannya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved