Kecelakaan KA Feeder Kereta Cepat

Korban Dalam Mobil yang Tertabrak KA Feeder Whoosh Ada yang Meninggal, Ini Komentar PT KAI Bandung

Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan keenam korbannya yang didalamnya ada anak-anak, meninggal dunia.

|
Editor: dedy herdiana
dokumentasi KAI 
Mobil minibus yang tertemper KA Feeder kereta cepat di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejadian kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi atau di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (14/12/2023).

Peristiwa kecelakaan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak PT KAI Daop 2 Bandung.

KA Feeder kereta cepat tertemper mobil minibus di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023).
KA Feeder kereta cepat tertemper mobil minibus di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023). (dokumentasi KAI )

Kecelakaan ini melibatkan kereta feeder ( KA Feeder atau Feeder Whoosh) dan mobil minibus Nopol D1859 AJV.

Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan korbannya yang di dalamnya ada anak-anak.

Dikabarkan ada yang meninggal dunia.

Keenam korban sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Berkaca pada kejadian Kamis (14/12) pukul 12.43 KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper mobil tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengimbau agar pengguna jalan untuk berhati-hati dan disiplin pada aturan saat melewati perlintasan sebidang. 

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (14/12). 

Ia menuturkan, kejadian terjadi pada pukul 12.43 WIB, kemudian pukul 13.38 evakuasi selesai. 

"Jalur hulu dan hilir sudah aman," ucapnya. 

Ayep mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, ia menambahkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," paparnya. 

Sejumlah warga dan polisi saat evakuasi mobil yang tertabrak KA Feeder Kereta Cepat, Kamis (14/12/2023).
Sejumlah warga dan polisi saat evakuasi mobil yang tertabrak KA Feeder Kereta Cepat, Kamis (14/12/2023). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

Baca juga: KA Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil hingga Terseret di Cilame Padalarang, Korbannya Ada Anak-anak

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved