Kecelakaan KA Feeder Kereta Cepat
Korban Dalam Mobil yang Tertabrak KA Feeder Whoosh Ada yang Meninggal, Ini Komentar PT KAI Bandung
Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan keenam korbannya yang didalamnya ada anak-anak, meninggal dunia.
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejadian kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi atau di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (14/12/2023).
Peristiwa kecelakaan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak PT KAI Daop 2 Bandung.

Kecelakaan ini melibatkan kereta feeder ( KA Feeder atau Feeder Whoosh) dan mobil minibus Nopol D1859 AJV.
Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan korbannya yang di dalamnya ada anak-anak.
Dikabarkan ada yang meninggal dunia.
Keenam korban sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Berkaca pada kejadian Kamis (14/12) pukul 12.43 KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper mobil tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengimbau agar pengguna jalan untuk berhati-hati dan disiplin pada aturan saat melewati perlintasan sebidang.
"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (14/12).
Ia menuturkan, kejadian terjadi pada pukul 12.43 WIB, kemudian pukul 13.38 evakuasi selesai.
"Jalur hulu dan hilir sudah aman," ucapnya.
Ayep mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian, ia menambahkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," paparnya.

Baca juga: KA Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil hingga Terseret di Cilame Padalarang, Korbannya Ada Anak-anak
Korban Meninggal dari Mobil Taksi Online yang Terseret KA Feeder Whoosh di Padalarang Jadi 5 Orang |
![]() |
---|
Mobil yang Terseret KA Feeder Kereta Cepat Itu Taksi Online, Berpenumpang Ibu, Anak dan Cucu |
![]() |
---|
DETIK-detik Mobil Berisi 6 Orang Ada Anak-anak Tertabrak KA Feeder Whoosh, Terseret Hingga 500 Meter |
![]() |
---|
KA Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil hingga Terseret di Cilame Padalarang, Korbannya Ada Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.