Kasus Narkoba
Nekat Ambil 3 Kg Ganja dari Jasa Ekspedisi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dua orang pemuda nekat mengambil tiga kilogram ganja dari jasa ekspedisi untuk diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, ditangkap
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Dua orang pemuda nekat mengambil tiga kilogram ganja dari jasa ekspedisi untuk diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pemuda bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26) itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 8 Desember 2023 di Kampung Kurubut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku.
"Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 2 tersangka itu dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti 3.018 gram atau 3 kilogram ganja," ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/12/2023)
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Tanwin, mereka mendapatkan ganja tersebut dengan cara menerima titipan secara online yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari tersangka lainnya bernama Sofian alias Pian yang kini masih dilakukan pengejaran.
"Rencananya ganja itu akan akan diedarkan kembali kepada orang lain sesuai arahan dari Sofian. Jadi, kedua tersangka yang kami amankan ini menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja," kata Tanwin.
Ia mengatakan, kedua tersangka itu mengaku baru satu bulan menjadi perantara jual beli ganja tersebut dan bisa mendapat keuntungan rata-rata Rp 1,5 juta serta tentunya bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma.
"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cimahi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya juga menyita barang bukti kardus warna cokelat dibalut lakban yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja yang dikemas ke dalam dua bungkus plastik warna hitam dan bening.
"Kemudian kami juga menyita dua buah handphone, timbangan digital warna, putih 7 lembar kertas nasi warna cokelat, dan satu buah hekter," ujar Tanwin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.