Kronologi Resmob Polres Indramayu Ringkus 3 Begal Sadis yang Resahkan Warga, Pelaku Sempat Melawan

Ini kronologi penangkapan tiga begal sadis yang meresahkan warga Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku begal sadis yang berhasil ditangkap Polres Indramay. Mereka ditunjukkan kepada publik, Jumat (1/12/2023). 

Fahri menjelaskan, aksi ketiga begal ini sangat meresahkan. Tercatat, mereka sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak 9 kali di jalan sepi.

Modus yang dilakukan adalah memepet kendaraan korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis cerurit.

Mereka lalu mengambil paksa kendaraan korban dan kabur.

Atas perbuatannya, kata Fahri, ketiganya diancam Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5-10 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Dor! Tiga Pemuda di Indramayu Terkapar Ditembak Polisi, Ternyata Begal Sadis di Jalan Sepi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved