Penetapan UMK Majalengka 2024

UMK Majalengka 2024 Direkomendasikan Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Dinilai Sudah Penuhi Rasa Keadilan Buruh

Buruh akan mengawal rekomendasi UMK Majalengka 2024 agar disahkan oleh gubernur.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ratusan buruh saat melakukan aksi di lokasi rapat pleno Depekab Majalengka untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 di Kokardan Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka memutuskan UMK 2024 Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau Rp 323 ribuan

Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan, jumlah itu telah memenuhi rasa keadilan buruh.

Sebab, menurut dia, buruh yang konsisten menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 merasa lebih terakomodasi aspirasinya ketika besaran kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan mencapai 14,81 persen.

"Kami menilai hasil rapat pleno Depekab Majalengka lebih memenuhi rasa keadilan bagi buruh dibanding mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Edi Kustandi saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, Majalengka menjadi daerah pertama yang hasil rapat pleno penetapan UMK 2024 disepakati semua pihak dari mulai pemerintah, akademisi, pakar, pengusaha, hingga buruh.

Pasalnya, di sejumlah daerah ada saja pihak-pihak yang tidak sepakat terhadap hasil rapat pleno dewan pengupahannya meski rata-rata kenaikan UMK 2024 hanya 12 persen - 13 persen yang artinya lebih kecil dibanding Majalengka.

Pihaknya mengakui, rapat pleno Depekab Majalengka juga sebenarnya berjalan cukup alot, tapi pada akhirnya seluruh elemen yang terlibat sepakat UMK 2024 naik menjadi Rp 2,5 jutaan.

"Alhamdulillah, Majalengka menjadi daerah pertama yang hasil rapat pleno Depekab-nya disepakati oleh semua pihak, dan kami sangat bersyukur akan hal itu," kata Edi Kustandi.

Edi menyampaikan, hasil rapat pleno tersebut juga pada dasarnya hanya bersifat rekomendasi, karena besaran kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka ditentukan Gubernur Jawa Barat.

Karenanya, ia memastikan PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka bakal mengawal rekomendasi itu hingga disahkan gubernur pada akhir November 2023.

"Kami berharap, besaran kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka yang sudah disepakati oleh semua pihak ini disahkan Pj Gubernur Jabar," ujar Edi Kustandi.

Baca juga: DEAL, Dewan Pengupahan Majalengka Sepakat UMK 2024 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Rapat Berjalan Alot

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved