Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Majalengka, Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Dalam razia itu, mereka tampak meminta warga binaan yang menghuni setiap kamar tersebut menunggu di bagian luar
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sejumlah petugas gabungan tampak merazia kamar warga binaan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, tersebut, terlihat melibatkan personel Porles Majalengka, dan Kodim 0617/Majalengka.
Dalam razia itu, mereka tampak meminta warga binaan yang menghuni setiap kamar tersebut menunggu di bagian luar sambil dijaga Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Selanjutnya Wawan beserta petugas gabungan telihat memeriksa secara teliti barang-barang milik warga binaan yang tersimpan di enam kamar Lapas Kelas IIB Majalengka.
Bahkan, mereka terlihat menggunakan senter untuk memeriksa lemari, tas, pakaian, hingga tumpukan kardus yang berada di kamar hunian para warga binaan tersebut.
Di tiap kamar itu terlihat seorang petugas membawa plastik besar, dan beberapa petugas lainnya meletakkan barang-barang terlarang yang ditemukan di kamar warga binaan.
Saat razia selesai, para warga binaan diperkenankan memasuki kamarnya masing-masing sambil diberitahu bahwa petugas telah menyita sejumlah barang terlarang yang ditemukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, barang terlarang yang disita dalam razia itu dari mulai korek api, botol kaca maupun kaleng, gunting kuku, paku, alat cukur, serta lainnya.
"Barang-barang tersebut dilarang berada di dalam lapas, khususnya di kamar para warga binaan, sehingga kami langsung menyitanya," ujar Wawan Irawan saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Kamis (23/11/2023) malam.
Ia mengatakan, barang-barang yang disita dalam razia rutin itu pun dianggap benda berbahaya, karena cukup tajam, dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Termasuk sikat gigi yang berpotensi bagian pegangannya dikhawatirkan dibuat menjadi ditajam kemudian digunakan untuk melukai sesama warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Nantinya, menurut dia, benda-benda yang berhasil disita saat razia tersebut dibuatkan berita acara, dan bakal dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Razia ini dilaksanakan secara rutin dan melibatkan TNI - Polri untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Majalengka," kata Wawan Irawan.
Baca juga: Bantu Penuhi Stok Darah PMI, Petugas Lapas Kelas IIB Majalengka Ikut Donor Darah
Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Majalengka Kembali Razia Kos-Kosan dan Tempat Nongkrong |
![]() |
---|
138 Botol Minuman Keras Disita Polresta Cirebon, Penjualnya Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Razia Indekos di Sumedang, 14 Wanita Open BO Hingga Pasangan Bukan Muhrim Diringkus |
![]() |
---|
Satpol PP Razia Warung yang Jual Miras di Indramayu, Ratusan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Sejumlah Remaja Terjaring Razia Jam Malam di Indramayu, Kepergok Nongkrong Sambil Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.