Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa Kardus dan Plastik Berisi Obat-obatan Terlarang
Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Pria tersebut disinyalir menjual obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, usai ditangkap dan digeledah, polisi berhasil menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar.
"Tersangka kami tangkap di depan sebuah ruko di Kecamatan Jatibarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Tim Wiralodra Amankan Anak Muda yang Konsumsi Obat Terlarang dan Bawa Celurit Saat Nongkrong
Otong menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal aksi jual beli obat terlarang yang dilakukan tersangka.
Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah sebuah dus coklat berisi 100 tablet Tramadol HCL dan 1.000 tablet Hexymer.
Baca juga: Setelah Beraksi, Dua Begal Tersenggol Truk Hingga Jatuh di Depan Mapolsek Tanjungsari
Selain itu ditemukan pula plastik hitam berisikan 21 paket Dextro yang masing-masingnya berisi 12 tablet.
Tersangka dalam hal ini turut mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, kata Otong, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari aplikasi online dan dari rekannya yang saat ini DPO.
"Tersangka W kini diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Bandar Narkoba Asal Gegesik Diciduk di Kesambi Cirebon, Polisi Temukan Sabu, Ganja Hingga Ekstasi |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Obat Keras di Kesambi Cirebon, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar |
![]() |
---|
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja, 3,5 Kg Ganja Kering Disita |
![]() |
---|
Polres Kuningan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Agustus 2025, 11 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
12 Pelajar Positif Narkoba Saat Ikut Unjuk Rasa di Sukabumi, Kini Jalani Rehabilitasi di BNN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.