Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa Kardus dan Plastik Berisi Obat-obatan Terlarang

Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Istimewa
W (27) tersangka pengedar obat terlarang yang berhasil diamankan Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.


Pria tersebut disinyalir menjual obat-obatan terlarang.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, usai ditangkap dan digeledah, polisi berhasil menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar.


"Tersangka kami tangkap di depan sebuah ruko di Kecamatan Jatibarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Tim Wiralodra Amankan Anak Muda yang Konsumsi Obat Terlarang dan Bawa Celurit Saat Nongkrong


Otong menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal aksi jual beli obat terlarang yang dilakukan tersangka.


Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.


Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.


Salah satunya adalah sebuah dus coklat berisi 100 tablet Tramadol HCL dan 1.000 tablet Hexymer.

Baca juga: Setelah Beraksi, Dua Begal Tersenggol Truk Hingga Jatuh di Depan Mapolsek Tanjungsari


Selain itu ditemukan pula plastik hitam berisikan 21 paket Dextro yang masing-masingnya berisi 12 tablet.


Tersangka dalam hal ini turut mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.


Dari hasil interogasi, kata Otong, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari aplikasi online dan dari rekannya yang saat ini DPO.


"Tersangka W kini diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved