Perangi Miras, Polres Indramayu Ringkus Pria 47 Tahun Penjual Ciu, Barang Buktinya Capai 91 Liter

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Penjual ciu saat terjaring razia Satnarkoba Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penjual minuman keras (Miras) jenis ciu kembali ditindak Satnarkoba Polres Indramayu.

Total polisi mengamankan 96 botol ciu dari tangan pria berinisal A (47) di wilayah Kecamatan Jatibarang.

"96 botol ciu atau setara dengan 91 liter ciu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/11/2023).

Otong menyampaikan, pelaku terjaring razia yang digelar pihaknya. Operasi ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Langkah ini sebagai bagian dari upaya menekan terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat," ujar dia.

Miras sendiri kata Otong sangat berbahaya bagi kesehatan peminumnya, terutama jenis ciu.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di Indramayu.

Dalam hal ini, pihakmya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran Miras," ujar dia.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Losarang Bantu Anak 6 Tahun dari Keluarga Kurang Mampu yang Ingin Dikhitan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved